Liputan6.com, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Maret 2018.
Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"(Sidang Bimanesh Sutarjo) Kamis, 8 Maret 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (4/3/2018).
Menurut dia, persidangan akan dipimpin hakim Machfudin. Kemudian, yang menjadi hakim anggota antara lain, Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Sebelumnya, Berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
KPK telah menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Manipulasi Data
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Selain itu, KPK memastikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.
Advertisement