Merokok Saat Berkendara, Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain

Abu rokok yang tertiup angin sering menerpa wajah pengendara lainnya. Selain abu, bara api rokok yang masih menyala sangat berbahaya bagi pengendara lain

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Mar 2018, 09:10 WIB
Pesan yang diunggah dalam akun instagram agar pengendara motor tidak merokok sambil nyetir (rifatdrivelabs)

Liputan6.com, Jakarta - Berkonsentrasi ketika mengemudikan mobil atau motor, memang wajib dilakukan para pengendara. Bahkan, kini tercetus larangan merokok saat berkendara. Begitu juga dengan larangan mendengarkan musik.

Larangan mendengarkan musik memang masih jadi pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang setuju, dan juga tidak setuju. Namun, untuk larangan merokok, banyak masyarakat yang setuju dengan hal tersebut.

Dijelaskan Ketua Umum Road Safety Association (RSA), Ivan Virnanda, dirinya kerap menerima keluhan dari sejumlah pengendara. Khususnya roda dua, yang terdampak oleh kegiatan merokok yang dilakukan pengendara lainnya saat di jalan.

"Abu rokok yang tertiup angin sering menerpa wajah pengendara lainnya. Bahkan, tidak hanya abu tapi bara api rokok yang masih menyala sangat berbahaya bagi pengendara lain,” jelasnya.

Untuk itu, Ivan kembali mengingatkan soal etika berkendara. Ditegaskannya, di jalan raya, kita tidak sendiri, ada banyak pengguna jalan lainnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Saling menghargai lah, hormati. Kalo mau enak sendiri, ngerokok kan (kata perokok) bisa bikin nyaman, tapi ingat, kalo dilakukan saat berkendara, bisa berimbas bahaya baik bagi dirinya atau orang lain,” tutur Ivan.


Next

Anak-anak yang terpapar asap rokok di kendaraan takut atau malu meminta perokok untuk berhenti.

Senada dengan Ivan, Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano menjelaskan, penjelasan dari pasal 106 ayat 1 bagi pihaknya sudah jelas dan tidak bisa ditawar lagi apalagi diintepretasikan macam-macam. Sebagai warga negara dan pengguna jalan yang baik, semestinya bisa menghormati aturan yang berlaku.

“Gini loh, aturan itu kan dibuat untuk mengatur, UULAJ dibuat untuk mengatur kelancaran, kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Pahami itu aja dulu, gak usah ribet,” tandasnya.

“Sekarang ini, orang-orang itu lebih suka melakukan pembenaran ketimbang mengedepankan kebenaran,” tambahnya.

Dari data yang dimiliki RSA Indonesia, tercatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari di Indonesia. Kecelakaan itu dipicu oleh aspek lengah karena terganggunya konsentrasi saat berkendara. Bahkan, aspek lengah menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan dari faktor manusia yakni sebanyak 56 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya