Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para pengurus bersorak usai mendengar putusan sidang adjudikasi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyimak putusan sidang adjudikasi yang dibacakan anggota majelis Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan permohonan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Bawaslu yang juga Ketua majelis, Abhan membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PBB terhadap KPU di Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota majelis sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PBB terhadap KPU membacakan surat putusan di Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Salah satu pengurus Partai Bulan Bintang terharu saat mendengar putusan sidang adjudikasi yang dibacakan anggota majelis Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan permohonan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)