Sidang Digelar Tiap Hari, Setya Novanto Hadapi Tuntutan 22 Maret

Dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini, jaksa KPK menghadirkan 10 saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2018, 13:29 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menyimak keterangan saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2). Tujuh saksi dihadirkan diantaranya advokat, Elza Syarief. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat berencana menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto setiap hari. Hal tersebut dikarenakan jumlah saksi yang mencapai 99 orang.

"Minggu depan sidangnya setiap hari," ujar Ketua Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hakim Yanto pun meminta kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto ini.

"Disiapkan juga saksi-saksi dari penasihat hukum dari sekarang ya. Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret (2018) sudah tuntutan," kata dia.

Dalam sidang e-KTP hari ini, jaksa KPK menghadirkan 10 saksi. Jaksa meminta hakim untuk memeriksa para saksi ke dalam dua termin.

"Nanti saksi maksimal jam 5 selesai. Sesi kedua saksi maksimal jam 10 malam selesai, jadi kita selesaikan hari ini jangan sampai ditunda," kata Yanto.

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK di sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yakni, Rizwan, Nunuy Kurniasih, Direktur Operasional Golden Sarifin Serui, Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto raden, Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda, Indah Lestari, Juli Hira, Azmin Aulia, dan Irvanto Hendra Pambudi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keponakan Setya Novanto Tersangka

Advokat, Elza Syarief (kiri) menyalami Setya Novanto saat jeda sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2). Tujuh saksi dihadirkan oleh JPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Selain Irvanto, KPK juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"KPK menemukan bukti untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu, IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.

KPK menduga keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto menyalanhgunakan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Agus mengatakan Irvanto yang juga eks Direktur PT Murakabi Sejahtera,diduga menerima uang terkait dengan e-KTP sebesar USD3,5 juta. Menurut dia, Irvanto juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera.

"Ikut beberapa kali di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang e-KTP. Konsorsium Murakabi walaupun kalah diduga perwakilan setnov. Karena Irvanto keponakan Setya Novanto," jelas Agus.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya