Liputan6.com, Serang - Warga Serang, Banten, tak perlu khawatir ditilang karena merokok saat mengemudikan kendaraannya selama itu tidak membahayakan. Begitu pula saat mendengarkan musik dan menggunakan Global Positioning System (GPS).
"Kalau ngerokok enggak, kecuali nonton video. Kalau GPS kan enggak terus lihat HP (handphone). Kan, ada suara petunjuk arah. Begitu juga dengan musik," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, saat ditemui di kantornya, Senin (5/3/2018).
Selama bertugas mengatur lalu lintas, dia kerap kali menemukan pengemudi kendaraan roda empat yang merokok. Alasannya untuk menghilangkan kantuk dan mengusir lelah.
Baca Juga
Advertisement
"Apalagi kalau perjalanan jauh, ada alasan merokok ngilangin ngantuk. Tapi, saran saya, kalau ngantuk ya istirahat dulu," terangnya.
Ia menerangkan, wilayah hukum Polres Serang Kota yang menaungi 13 polsek akan melaksanakan Operasi Keselamatan mulai tanggal 5 hingga 25 Maret 2018. Operasi itu digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Samsat.
"Dulu (namanya) Operasi Simpatik, kegiatan yang dilakukan preventif, mengedepankan pencegahan, sosialisasi. Tujuannya tetap sama, menekan angka kecelakaan," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut:
Ditilang jika menonton video
Sementara itu, dalam akun Instagram NTMC Polri, Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa menerangkan, kalau tidak ada larangan merokok saat berkendara. Hal yang sama pun berlaku bagi pengemudi yang mendengarkan musik di dalam mobil. Royke menekankan yang dilarang, yakni menonton video atau televisi.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1: "Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."
Jika hal itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283, yakni: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Advertisement