Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

Mendengar keputusan hakim, Fredrich Yunadi tak terima.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2018, 14:29 WIB
Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," ujar Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut.

Mendengar keputusan hakim, Fredrich Yunadi tak terima. Dengan suara lantang, mantan penasihat hukum Setnov itu langsung melawan.

"Kami mengerti yang mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich Yunadi.


Akan Melawan

Majelis Hakim berunding saat sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hakim Syaifudin kemudian memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding. Menurut Hakim Syaifudin, banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.

"Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan," ucap Fredrich.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya