Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," ujar Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Advertisement
Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut.
Mendengar keputusan hakim, Fredrich Yunadi tak terima. Dengan suara lantang, mantan penasihat hukum Setnov itu langsung melawan.
"Kami mengerti yang mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich Yunadi.
Akan Melawan
Hakim Syaifudin kemudian memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding. Menurut Hakim Syaifudin, banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
"Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan," ucap Fredrich.
Advertisement