Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn telah lengkap. Dalam waktu dekat, dia akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Sudah P21 (lengkap). Nanti agendanya adalah penyidik akan mengirim tersangka dan barang bukti," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Advertisement
Menurut Argo, pihaknya masih harus mengecek terlebih dahulu kapan pastinya Jennifer Dunn akan dibawa ke Kejati. Sementara, perempuan berusia 28 tahun itu kini masih menjalani masa tahanan tanpa boleh dibesuk keluarga lantaran kedapatan membawa ponsel ke dalam penjara.
"Nanti kita cek agendanya kapan dikirim. Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap," jelas Argo.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jennifer Dunn Sempat Selfie di Tahanan
Polda Metro Jaya merespons temuan foto yang beredar di media sosial terkait artis Jennifer Dunn yang berfoto bersama tahanan. Akibatnya, polisi memberikan sanksi kepada tahanan kasus narkotika tersebut.
Beredarnya foto Jennifer Dunn bersama tahanan lain mengenakan piyama berawal dari unggahan salah satu akun di Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal tersebut dan telah memberikan sanksi kepada Jennifer Dunn.
"Yang bersangkutan ini (JD) sempat bawa HP dan selfie sama teman-temannya. Setelah kita tahu, itu kan dilarang. Lalu kita berikan sanksi berupa pelarangan untuk dijenguk selama dua minggu," terang Kombes Argo Yuwono, Kamis 1 Maret 2018.
Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, angkat bicara mengenai beredarnya foto wanita mirip Jennifer Dunn bersama para narapidana lain. Menurut Pieter Ell, wanita dalam foto itu memang kliennya.
"Itu memang fotonya JD (Jennifer Dunn)," ungkap Pieter Ell saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2018.
Advertisement