Bos First Travel Aniessa Hasibuan Bantah Tak Bayar Fee Agen

Saksi kasus First Travel menyampaikan, sejak bergabung 5 Desember 2016, berhasil merayu 671 jemaah untuk mengambil paket promo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2018, 16:50 WIB
Terdakwa bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki setibanya untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3). Agenda sidang mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bos First Travel Anniesa Devitasari Hasibuan membantah tidak membayar fee yang diterima rekan bisnisnya. Sebab, program Paket Umrah Promo masih berjalan.

"Fee paket promo memang belum dibayar, karena promo belum selesai," ujar Anniesa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Sementara, fee kategori lainnya sudah dilunasi. "Kami sudah bayar fee yang reguler," kata Anniesa.

Sebelumnya, Biro perjalanan umrah First Travel disebut menjanjikan fee kepada setiap agennya. Demikian yang diutarakan para saksi persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, salah satunya Dewi Gustiana.

Ia menyampaikan, sejak bergabung 5 Desember 2016, berhasil merayu 671 jemaah untuk mengambil paket promo.

Hanya saja, sampai saat ini belum menerima fee seperti dijanjikan. Dia menyebutkan, janji fee paket promo First Travel nilainya Rp 200 ribu. Sedangkan, reguler nominal fee Rp 800 ribu.

"Saat itu katanya fee diberikan setelah jemaah diberangkatkan. Jemaah saya 329 orang berhasil berangkat. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan fee. Itu cuma janji saja," ungkap Dewi Gustiana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Agen Rugi Miliaran

Para saksi diambil sumpahnya sebelum menjalani sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3). Enam saksi berasal dari kolega bisnis ketiga terdakwa bos First Travel. Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan negeri Depok, Senin (5/3/2018). Dalam persidangan, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Pertama adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono. Kedua, Setia Ningsih handayani, Puspitasari, serta Surya Yustina.

Seluruh saksi merupakan kolega bisnis agen perjalanan umrah First Travel. Satu per satu menceritakan awal mula ketertarikan menjadi agen.

Dewi Gustina, misalnya, mengaku bergabung menjadi agen sejak 5 Desember 2015. Saat itu, ia mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta.

Salah seorang bos First Travel bernama Andika Surachman menyampaikan keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika bergabung menjadi agen FT.

Tak hanya itu, Andika juga menggemborkan-gemborkan penghargaan yang diterima First Travel. Jurus jitu Andika itu rupanya membuat Dewi terpikat.

"Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaan," ujar dia di persidangan.

Keyakinannya bertambah karena pernah menikmati perjalanan umrah dengan menggunakan First Travel. "Tahun 2015 saya merasakan sendiri fasilitas First Travel," ungkap dia.

Terhitung sejak bergabung, Dewi Gustina dapat merangkul 671 jemaah. Sayangnya, hanya 329 jemaah yang berhasil berangkat. Sisanya, 342 jemaah gagal berangkat. Apabila dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 5,8 miliar.

"Uang berada di rekening First Travel karena ada ketentuan uang tidak boleh ke agen, tapi First Travel. Kami hanya menerima bukti transfer di lampirkan dan di kirim ke email bahwa nama-nama sudah membayar," ujar dia.

Sama halnya dengan Dewi Gustina, Tri Suheni juga bergabung sejak 5 Desember 2015. Ia tertarik setelah melihat pelbagai unggahan di Facebook First Travel.

Dia menyebutkan tergiur paket yang ditawarkan. Apalagi, tahun 2014 dia pernah menggunakan jasa perjalanan umrah tersebut. "Sangat murah harganya. Akhirnya saya tertarik," ujar dia.

Selama bergabung, total ada 347 orang jemaah yang berhasil direkrut. Adapun, 47 jemaah sudah berangkat. Sisanya 300 belum diberangkatkan. Padahal, semuanya sudah membayar lunas.

"Sebanyak 347 membayar lunas. Nilainya disetorkan ke First Travel Rp 5,5 miliar. Kami alami kerugian Rp 4 miliar," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya