Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
Advertisement
“Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Mendengar permintaan Fredrich, hakim Syaifudin menyatakan tidak akan menghadirkan pimpinan lembaga antirasuah.
“Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami enggak terima. Kalau merasa ada yang palsu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK untuk lanjutkan pokok perkara,” kata hakim Syaifudin.
Mendengar jawaban hakim, Fredrich merasa kesal dan mengeluarkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu karena dijadikan bukti oleh jaksa KPK di dalam sidang.
“Kami keberatan, yang kami permasalahkan surat palsu digunakan oleh jaksa,” kata dia.
Amarah Fredrich tak membuat hakim mengabulkan permintaan Fredrich dan penasihat hukumnya. Hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga vonis.
“Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim Syaifudin.
Permohonannya tetap tak diterima oleh hakim, Fredrich kembali kesal. Ia berjanji dirinya tak akan menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan, Kamis, 15 Maret 2018.
“Kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya punya landasan hukum,” kata Fredrich.
Hakim Tak Tanggapi
Hakim Syaifudin tak mau menanggapi lebih jauh amarah dari Fredrich Yunadi. Hakim Syaifudin sempat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum KPK mengetahui cara bagaimana menghadirkan terdakwa.
Salah satu tim penasihat hukum Fredrich akhirnya bersuara. Penasihat hukum Fredrich itu merasa takut jika Fredrich benar-benar tak akan menghadiri sidang lanjutan.
“Saya kira terdakwa insyaallah tidak seperti itu,” kata hakim yang kemudian disela oleh Fredrich.
“Kalau hadir, saya enggak akan mau mendengarkan, saya enggak akan bicara. Silakan Pak, mohon kami dihormati,” kata Fredrich.
Advertisement