Kemkominfo Selidiki Penyalahgunaan NIK Registrasi Kartu SIM

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli menuturkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 05 Mar 2018, 18:28 WIB
Dirjen BPI M. Ahmad Ramli memberi keterangan terkait batas akhir pendaftaran kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo menegaskan batas pendaftaran ulang nomor prabayar seluler pada hari ini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan dengan laporan salah seorang pengguna Indosaat Ooredoo di internet.

Pengguna dengan akun @anindrastiwi itu mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya ternyata digunakan oleh banyak nomor.

Menanggapi kejanggalan registrasi kartu SIM tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Ia pun menyarankan apabila ada pengguna yang mengalami hal serupa dapat menghubungi langsung operator bersangkutan.

"Kami sedang menyelidiki tentang adanya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor karena ada kemungkinan kesengajaan di situ. Kalau ada pengguna yang merasa NIK-nya digunakan dapat melapor ke operator untuk dinonaktifkan," ujarnya.

Kendati demikian, ia belum dapat memperkirakan motif dari penggunaan satu NIK untuk banyak nomor tersebut.

Tak lupa, ia mengingatkan pengguna untuk mendaftarkan kartu SIM-nya dengan NIK dan nomor KK sendiri. Alasannya, mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan KK orang lain merupakan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Ramli memang pernah menegaskan terkait penggunaan NIK dan KK sebelum melakukan registrasi kartu SIM. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.


Kasus NIK yang Dipakai untuk Daftar Banyak Nomor

Suasana konferensi pers terkait batas akhir layanan bertahap kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo akan memblokir secara bertahap nomor yang tidak mendaftarkan ulang mulai 1 Maret 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, pengguna Indosat Ooredoo dengan akun @anindrastiwi memang sempat mengaku nomor Kartu Induk Penduduk (NIK) miliknya dipakai nomor lain untuk registrasi kartu SIM. 

Berdasarkan kicauannya, ia menyebut NIK tersebut sudah digunakan lebih dari 50 nomor. Karena merasa ganjil, ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke akun resmi Twitter Indosat Ooredoo.

"Bagaimana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web Indosat @kemkominfo tolong solusinya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat," tulisnya seperti dikutip dari akun resmi Twitter @anindrastiwi, Senin (5/3/2018).

Dalam unggahan selanjutnya, ia sempat menaruh curiga pada lapak penjual yang pernah dimintai tolong. Selain ia memang melakukan registrasi kartu SIM di tempat itu, nomor yang terdaftar ternyata berurutan, mirip dengan pola nomor perdana yang biasanya dijual.

Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun segera merespons dan menyarankan Aninda untuk mengunjungi gerai resmi operator membawa KTP dan KK. Selanjutnya, ia diminta untuk memblokir nomor yang bukan dimilikinya.

Ia pun mengaku dirinya sudah membuat pernyataan untuk memblokir nomor lain bukan miliknya, tapi terdaftar dengan NIK kepunyaannya. Selain Aninda, beberapa warganet ternyata pernah mengalami hal serupa.


Cara Cek Status Registrasi Kartu SIM

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Untuk itu, bagi kamu yang ingin mengetahui apakah NIK dan nomor KK sudah digunakan untuk mendaftar nomor yang benar dapat melakukan pengecekan terlebih dulu. Berikut ini ada langkah mudah untuk mengetahui status registrasi kartu SIM. 

Berikut daftarnya:

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya