Percepatan Eksekusi Mati Bandar Masuk Draft Revisi UU Narkotika?

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Legislasi atau Baleg untuk mendorong pemerintah melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Mar 2018, 18:36 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo berpidato dalam Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3). Bambang berpidato dengan judul 'Kami Pelayan Rakyat'. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Legislasi atau Baleg untuk mendorong pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal ini berkaitan dengan Indonesia menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika, serta maraknya penyelundupan narkotika yang menjadikan Indonesia dalam kondisi darurat narkotika.

"Meminta Badan Legislasi DPR mendorong Pemerintah segera menyusun draf revisi UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan usul inisiatif Pemerintah," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, jika diperlukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah, Baleg DPR dapat memulai pembahasan revisi UU Narkotika untuk menjadi usul inisiatif DPR. Bamsoet mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam revisi UU Narkotika ini.

"Meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa ketentuan penting seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika serta ketentuan mengenai perlunya pengguna narkotika direhabilitasi dan tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ucapnya.

 


Panggil Dubes RRC

Selain itu, Bamoset juga meminta Komisi I DPR untuk memanggil Duta Besar Republik Rakyat Cina (RRC).

"Meminta Komisi I DPR memanggil Duta Besar Republik Rakyat Cina untuk menjelaskan tentang produksi narkotika secara masif yang diekspor ke Indonesia," jelas Bamsoet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya