Tak Jadi Tahanan Rumah, Baasyir Segera Dipindah ke Lapas di Klaten

Pemindahan Abu Bakar Baasyir mempertimbangkan beberapa aspek agar tidak bertentangan dengan aturan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mar 2018, 18:52 WIB
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media ketika di mobil tahanan usai menjalani persidangan di Jakarta, (16/06/2011). (AFP Photo/Romeo Gacad)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto melaporkan hasil pertemuannya dengan Polri, TNI, dan BIN, kepada Presiden Jokowi, Senin (5/3/2018). Status penahanan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir masuk dalam pembahasan.

MUI sempat meminta agar penahanan Baasyir dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke tahanan rumah. Wiranto mengatakan, Baasyir tetap akan menjalani pidana kurungan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Akan tetapi, lokasinya tidak jauh dari kediaman keluarga Baasyir. "Kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan, ya. Kira-kira di Klaten," jelas Wiranto.

Menurut dia, keputusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi. Pemindahan Baasyir mengedepankan sisi kemanusiaan, tanpa menyampingkan aspek hukum. Sebab, dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP tentang penahanan, tidak disebutkan adanya opsi seorang narapidana menjalani masa hukuman pidana di dalam kota atau rumah.

"Dengan pertimbangkan tadi kan sudah sepuh, kesehatan sudah menurun. Kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman lebih enak, lebih manusiawi," jelas Wiranto.

Sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, karena kedua kakinya bengkak. Kesehatan kaki Baasyir memburuk lantaran jadwal kontrolnya tertunda-tunda.

Pemeriksaan di RSCM merupakan jadwal kontrol rutin Abu Bakar Baasyir yang tertunda selama kurang lebih empat bulan.

 


Tetap Memperhatikan Keamanan

Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Pemindahan Baasyir juga tetap memperhatikan aspek keamanan. Wiranto tak ingin terjadi penyebaran ideologi yang bertentangan Pancasila menyusul pemindahan Baasyir.

"Tidak kemudian sebebasnya dalam tahanan dan bisa berinteraksi dengan siapa pun. Tetap ada aturannya," tegas Wiranto.

Wartawan pun memburu Wiranto dengan pertanyaan kapan pemindahan Baasyir dilakukan. Ia hanya menjawab singkat. "Secepatnya," Wiranto memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya