Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Cikampek. Kebijakan tersebut akan dimulai Senin, 12 Maret 2018.
Terkait hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan, pihaknya akan mengawal kebijakan ganjil genap di tol tersebut.
Advertisement
"Kami akan kawal dengan penempatan personel di masing-masing pintu tol. Ada 85 personel dan melakukan pencegahan bila ada yang melanggar," ujar Royke melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Penempatan personel di gardu tol merupakan upaya preventif atau pencegahan oleh kepolisian. Di tiap-tiap jelang pintu tol disediakan space U-turn atau putar balik untuk kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
"Jika ada mobil yang pelat nomornya tidak sesuai kita arahkan putar balik. Kalaupun tilang itu diberlakukan kepada yang melanggar rambu lalu lintas," ucap jenderal bintang dua tersebut.
Penerapan Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap di gardu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ini akan dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka kemacetan di jalur tersebut.
Selain itu, diterapkan pula kebijakan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V. Kendaraan golongan tersebut dilarang melintasi Tol Cikampek setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Advertisement