Eks Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari dua pejabat di Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2018, 20:17 WIB
Terdakwa dugaan suap pemberian opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri (tengah) jelang sidang putusan di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (5/3). Rochmadi divonis hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan auditor utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari dua pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Rochmadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Terkait TPPU, Rochmadi dianggap menyamarkan aset hasil korupsinya dengan membeli sebuah mobil Oddysey. Hal yang memberatkan vonis, Rochmadi dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Rochmadi dianggap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi auditor BPK.

 


Lebih Rendah

Mantan auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri berbincang dengan tim JPU jelang sidang putusan di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (5/3). Rochmadi divonis hukuman tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut Rochmadi 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Rochmadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya