Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat sampai tahun depan. Langkah ini demi menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tarif listrik untuk semua golongan akan dipertahankan pada level yang ditetapkan saat ini. Hal tersebut telah dibahas dalam sidang kabinet (sidkab).
Advertisement
"Keputusan pemerintah tahun ini dan tahun depan tidak naik itu, di sidang kabinet sudah diputuskan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Jonan, keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 2019 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Jonan juga menegaskan jika keputusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.
"Ada yang bilang ini menjelang tahun politik, bukan karena menjaga daya beli masyarakat saja," tegas dia.
Dia menambahkan, keputusan ini akan didiskusikan dengan Komisi VII DPR. Sebab, ini terkait dengan penambahan subsidi. Hingga saat ini masih ada dua golongan pelanggan tidak mampu, yaitu 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.
Jonan optimistis, Komisi VII DPR akan menyetujui keputusan pemerintah terkait tarif listrik yang tidak naik sampai 2019.
"Lalu bagaimana dengan subsidi, Komisi VII juga setuju kalau bisa tidak naik kalau untuk menjaga daya beli," dia menandaskan.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Diminta Pakai Cara Ini demi Jaga Harga Listrik Tak Naik
Harga batu bara untuk sektor kelistrikan akan dibuat khusus. Saat ini sedang dirumuskan mekanismennya oleh pemerintah. Namun, ada cara lain untuk meredam peningkatan biaya pokok produksi listrik.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah sedang merumuskan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan. Namun, menurutnya ada pilihan lain untuk mengakali harga batu bara yang saat ini sedang mengalami kenaikan.
"Bisa saja pemerintah itu mengatur menerapkan harga khusus bagi PLN, sehingga dipatok sepanjang berapa tahun," kata Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga
Cara lain tersebut adalah dengan menerapkan pajak progresif pada kegiatan pertambangan batu bara.
Marwan menjelaskan, pengenaan pajak progresif jika harga batu bara sudah menyentuh angka yang ditetapkan, maka ada pengenaan pajak tambahan dari kegiatan pertambangan batu bara.
Sementara, jika harga batu bara mengalami penurunan, pemerintah memberikan insentif agar kegiatan usaha batu bara bisa bertahan saat harga rendah.
"Hitunglah patokannya US$ 60 per ton, begitu naik tambah 2 persen, kalau turun tolonglah mereka supaya bisa survive," Marwan mencontohkan.
Menurut Marwan, hasil pajak progresif dari kenaikan harga batu bara dapat dimanfaatkan sebagai kompensasi untuk meredam peningkatan biaya pokok produksi listrik akibat kenaikan harga batu bara. Dengan begitu, tarif listrik yang dibebani ke masyarakat tidak mengalami kenaikan.
Dia mengungkapkan, mekanisme tersebut bisa lebih adil ketimbang penerapan harga khusus batu bara untuk kelistrikan. Pasalnya, selain dapat meredam biaya pokok produksi listrik, negara juga mendapat tambahan pendapatan.
"Itu lebih adil kan harga batu bara naik, biaya pokok produksi listrik tetap. Tambahan pajak itu bisa dikompensasi," tandasnya.
Advertisement