Ada Dugaan Pelanggaran, Kemendag Selidiki 8 Kontainer Bawang Putih Impor

Kemendag mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Mar 2018, 21:29 WIB
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Direktorat Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki keberadaan delapan kontainer bawang putih impor yang diduga melanggar aturan administrasi atau masuk secara ilegal.

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Veri menuturkan awal mula temuan, saat petugas Direktorat Niaga Kemendag tengah mengawasi post border salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu.

Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih tapi importir itu ikut memasukkan bawang putih.

Petugas, kata dia, kemudian mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

Hingga kini, pihaknya masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Malang, Jawa Timur. "Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Veri.

 


Modus

Saat ini, Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih. Namun, petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit.

Veri menilai pengiriman bawang putih melalui impor bibit sebagai modus  yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan. Importir berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB tapi kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran. "Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya," ujar Veri.

Pelanggaran impor diduga akibat kenaikan harga bawang putih yang cukup tinggi di pasaran. Sejak minggu kedua Februari 2018, harga bawang putih sudah terasa meningkat.

Hingga kini, Indonesia memang masih belum mampu memenuhi kebutuhan bawang putih dari dalam negeri.

Berdasarkan data BPS, luas lahan pertanian bawang putih pada 2016 hanya mencapai 2.407 hektare. Angka ini bahkan menurun 6,09 persen dibandingkan lahan bawang putih yang tercatat seluas 2.563 hektare pada 2015.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya