Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam sektor minyak dan gas (migas).
Permintaan itu terkait dengan pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, ada 32 Peraturan Menteri ESDM yang dicabut pada awal Februari lalu. Salah satunya adalah Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengkhawatirkan pencabutan Permen ESDM 31/2013 akan berimbas pada membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas.
“Meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia,” ujar dia di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Selain itu, dia juga meminta Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi agar mendorong Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang pencabutan Permen ESDM itu.
Sebab, dia menilai liberalisasi di sektor migas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang mengamanatkan segala kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Legislator Golkar itu juga mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan seleksi ketat terhadap calon TKA yang akan bekerja di sektor migas. Yang tak kalah penting adalah transfer ilmu bagi tenaga kerja lokal.
Karena itu, dia meminta Kemenaker menyiapkan kemampuan tenaga kerja lokal dalam sektor migas dengan mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
“Agar transfer ilmu yang direncanakan pemerintah dapat tercapai dengan optimal, mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi,” dia menandaskan.
Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dipermudah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi. Kali ini, regulasi di sektor minyak dan gas (migas) yang kena pangkas.
Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono menjelaskan, aturan yang disederhanakan adalah mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha migas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013.
"Aturan ini kita cabut, kita sederhanakan, dan saya tegaskan bukan berarti tenaga kerja asing langsung bisa masuk seenaknya ke kita, yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita pangkas," kata dia dikantornya, Kamis (1/3/2018).
Dengan dicabutnya Permen ini maka perizinan penggunaan tenaga kerja ini tidak lagi membutuhkan izin dari SKK Migas, melainkan kini langsung ke Kementeriam Ketenagakerjaan.
Diakuinya, selama ini perizinan di SKK Migas memakan waktu cukup lama. Dengan demikian proses seleksi dan berapa tenaga kerja yang bisa digunakan kini tergantung dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Budiyantono menambahkan, dengan adanya pemangkasan izin ini maka Kementerian ESDM telah menyederhanakan sebanyak 12 Permen.
Dia menegaskan, meski telah dialihkan namun beberapa syarat mengani TKA yang bisa masuk ke sektor Migas akan tetap dipenuhi sehingga tetap ada prosedur dan tidak akan banjir TKA yang ada di sektor Migas meski Permen 31 Tahun 2013 dicabut.
"Tenaga asing masuk kita lihat jabatannya terbuka apa tidak, perlu pendampingan atau tidak. Jadi kalau ada TKA masuk kita, kita beri waktu sekian lama 2 tahun atau 4 tahun kita dampingi dan asing nanti kita kembalikan, dan nanti tugas itu harus digantikan orang Indonesia," ucapnya.
Advertisement