Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bersikap terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Menurutnya, Jokowi masih menunggu UU tersebut berlaku setelah 30 hari setelah diketuk oleh DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Namun, Pramono enggan merinci sikap Jokowi nanti setelah UU MD3 resmi berlaku.
Advertisement
"Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Revisi UU MD3, kata Pramono, dilakukan untuk merepresentasi pemenang Pemilu 2019 agar dapat memimpin lembaga legislatif, baik itu DPR, DPD, dan MPR.
"Yang kedua, supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam UU MD3 itu tergambar juga dalam kepemimpinan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasal Imunitas Anggota DPR
Terkait dengan pasal-pasal lainnya yang mendapat sorotan masyarakat, Pramono mengaku Jokowi akan segera akan mengambil sikap.
"Kalau kemudian ada semangat tambahan (seperti pasal-pasal imunitas DPR) itu tunggu 30 hari," tandas Pramono.
Advertisement