Jokowi Segera Ambil Sikap Terkait UU MD3

Terkait pasal-pasal dalam UU MD3 yang mendapat sorotan masyarakat, Pramono mengaku Jokowi akan segera akan mengambil sikap. Apa itu?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mar 2018, 07:04 WIB
Presiden Joko Widodo saat ditanya wartawan terkait kisruh pencatutan namanya dan Wapres Jusuf Kalla oleh seorang anggota DPR dan pengusaha demi jatah saham PT Freeport Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bersikap terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Menurutnya, Jokowi masih menunggu UU tersebut berlaku setelah 30 hari setelah diketuk oleh DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Namun, Pramono enggan merinci sikap Jokowi nanti setelah UU MD3 resmi berlaku.

"Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Revisi UU MD3, kata Pramono, dilakukan untuk merepresentasi pemenang Pemilu 2019 agar dapat memimpin lembaga legislatif, baik itu DPR, DPD, dan MPR.

"Yang kedua, supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam UU MD3 itu tergambar juga dalam kepemimpinan," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 


Pasal Imunitas Anggota DPR

Presiden Jokowi menggelar Rapat Kabinet Paripurna bersama seluruh menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3). Jokowi meminta jajarannya untuk bisa menjaga stabilitas politik dan keamanan di tahun politik 2018 dan 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait dengan pasal-pasal lainnya yang mendapat sorotan masyarakat, Pramono mengaku Jokowi akan segera akan mengambil sikap.

"Kalau kemudian ada semangat tambahan (seperti pasal-pasal imunitas DPR) itu tunggu 30 hari," tandas Pramono.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya