KPK Akan Periksa Sejumlah Anggota DPR Dalami Kasus Bakamla

Pemeriksaan tersebut guna mendalami proses penganggaran di kasus Bakamla.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Mar 2018, 08:17 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi (kedua kanan) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Fayakhun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa intensif sejumlah anggota DPR dalam kasus Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi. Pemeriksaan tersebut guna mendalami proses penganggaran di kasus ini.

"Tentu yang terkait sebelumnya, seperti di Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 5 Maret 2018.

Penyidik telah memeriksa Abu Djaja Bunyamin dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun. Pemeriksaan tersebut, kata Febri, merupakan penjadwalan ulang pada 28 Februari 2018 lalu.

KPK telah menetapkan anggota DPR 2014-2019 Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus Bakamla. Politikus Golkar ini terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2018.


Diduga Terima Fee

Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (kedua kiri) saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya