Frederich Yunadi Sebut Penahanannya Rekayasa KPK

Menanggapi putusan hakim, Fredrich mengaku kecewa dan mengancam tidak akan menghadiri persidangan berikutnya sebab ia menilai hukum telah mengalami kemunduran.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Mar 2018, 08:49 WIB

Fokus, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin sore kembali menggelar sidang lanjutan perkara menghalangi proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (06/03/2018), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaefudin Zuhri membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah sah sehinggga hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Fredrich Yunadi.

Menanggapi putusan hakim, Fredrich mengaku kecewa dan mengancam tidak akan menghadiri persidangan berikutnya sebab ia menilai hukum telah mengalami kemunduran.

"Jawaban saya sudah cukup bahwa saya kecewa dengan keputusan ini. Jika saya dipaksa untuk datang, saya ini tahanan pengadilan bukan tahanan KPK," kata Fredrich Yunadi.

Dalam persidangan, Fredrich juga menegaskan dirinya akan melakukan upaya banding. Sebab dirinya masih meyakini jika penetapan dirinya sebagai tersangka adalah rekayasa penyidik KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya