Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 di Kantor Kementerian ESDM, pada Selasa (6/3/2018) pagi ini.
Jonan mengatakan, pelaporan SPT saat ini sudah jauh berbeda dengan puluhan tahun lalu. Saat ini, masyarakat bisa melaporkan SPT-nya dengan mudah dan cepat.
Advertisement
"Pengisian SPT sederhana dan mudah. Jauh lebih user friendly, dan jauh lebih mudah," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut dia, jika dulu wajib pajak ingin melapor SPT atau mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus datang ke kantor pajak. Tetapi sekarang bisa dilakukan secara online.
"Kalau 30 tahun lalu mau ngurus NPWP arus ke kantor pajak. Sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa," kata dia.
Jonan juga menyatakan, sejak tahun lalu dirinya telah menyampaikan SPT secara elektronik dengan memanfaatkan layanan e-Filling. Adanya layanan ini dinilai sangat membantu para wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya.
"Elektronik. Sejak tahun lalu elektronik," dia menandaskan.
DJP Terima 3,2 Juta Lampiran SPT
Direktorat Jendral Pajak (DJP) terus mengingatkan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengenai penghasilan dan kekayaannya.
Hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 yang masuk tercatat sekitar 3,2 juta. Penyampaian SPT ini dilakukan secara elektronik menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen.
Baca Juga
"Jumlah penyampaian SPT hingga tanggal 5 Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yaitu naik lebih dari 51 persen," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantornya, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017, dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Roberta menambahkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.
"Namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," dia .
Advertisement