Liputan6.com, Jakarta - Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman kalah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu. Partai yang diketuai Rhoma Irama itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Advertisement
Karena itu, Bawaslu berpandangan, Partai berlambang hati ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017," ucap Komisioner Baswaslu, Afifuddin.
Kegagalan Partai Idaman pada sidang ajudikasi kali ini bukanlah kegagalan pertama bagi partai besutan Rhoma Irama untuk masuk ke bursa parpol peserta pemilu 2019. Meskipun begitu, perlawanan demi perlawan terus dilakukan.
Sebelumnya, Partai Idaman juga telah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi. Partai Idaman dianggap tidak bisa melengkapi berkas, karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup, sejak Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Ketika itu, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah tidak tinggal diam. Partai yang dideklarasikan pada tanggal 14 Oktober 2015, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat tersebut melakukan konsultasi ke Bawaslu terkait gagalnya mereka dalam verifikasi administrasi.
Sesungguhnya, Rhoma Irama selaku Ketum Partai Idaman cukup optimistis sejak awal memimpin proses pendaftaran partainya secara langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan membawa sebanyak 35 boks berisi dokumen, dia memiliki harapan, partai Idaman berhasil lolos proses verifikasi tersebut.
"Insyaallah berkas yang diinginkan KPU bisa dipenuhi. Seluruh kader sudah berjuang sekeras-kerasnya dan berdoa setinggi-tingginya," ucap raja dangut ini.
Rhoma pun ketika itu cukup yakin partainya mampu memenuhi segala persyaratan, termasuk syarat keanggotaan.
"Di provinsi sudah 100 persen, 75 persen di kabupaten kota sudah, dan 50 persen di kecamatan juga sudah. Sekarang kita sedang mengarah pada rekrutmen," kata dia.
Namun apa daya, partai baru tersebut tetap dianggap belum memenuhi persyaratan yang cukup untuk maju sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Sebelum kegagalan demi kegagalan menimpa, partai Idaman sempat bersemangat membuka penggalangan dana. Rencananya akan digunakan sebagai dana operasional partai, termasuk pendanaan biaya kampanye nanti.
Sayangnya, partai baru tersebut masih harus memberikan perlawanan lebih demi merengkuh hingar bingar kampanye, karena telah gagal sebelum bertanding.
Kegagalan demi menjadi parpol peserta pemilu 2019 bukanlah satu-satunya tantangan bagi Partai Idaman. Ditinggal kader dan pengurus partai pun telah mereka rasakan.
Kader Mundur Teratur
Gejala kader Idaman yang angkat kaki terjadi di Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, hal itu menjadi kerugian imateriil bagi partainya.
"Pengurus kami terutama di kawasan Indonesia Timur (mundur)," ungkap Ramdansyah.
Kendati demikian, Partai Idaman belum patah arang. Perlawanan masih mereka gaungkan.
Dalam waktu dekat, Partai Idaman akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah sebelumnya, gugatan mereka terhadap KPU yang diawali mediasi lalu sidang ajudikasi di Bawaslu telah gagal.
Ramdansyah yakin, proses di PTUN tak akan memakan waktu lama. Dengan begitu, sengketa seputar kepesertaan Pemilu 2019 tuntas sebelum tahapan eleksi yang dijadwalkan KPU dimulai.
"Kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan PTUN sifatnya final dan mengikat. Lima hari setelah pembacaan diputuskan, maka kemudian kita ke PTUN," tandasnya.
Pada akhirnya, perjalanan Partai Idaman untuk menerobos pemilu 2019, memang masih panjang.
Advertisement