Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan yang melibatkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. Kali ini, penyidik memanggil Ketua DPRD Maluku Edwin Ardian Huwae.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Advertisement
Tak hanya Edwin, tim penyidik memanggil satu saksi lainnya untuk penyidikan Rudi Erawan. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Ronny Ari Wibowo.
Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang diusut KPK.
Suap dan Gratifikasi
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp 6,3 miliar.
Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudi merupakan tersangka ke-11 setelah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, swasta Julia Prasetyarini, ibu rumah tangga Dessy A Edwin.
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng, dan empat anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.
Advertisement