Tersangka Made Oka Masagung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). Made Oka menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (E-KTP). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Made Oka Masagung berjalan meninggalkan gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (6/3). Saat disinggung soal statusnya yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Made Oka hanya diam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Made Oka Masagung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). Made Oka diduga menjadi perantara pemberian uang terkait proyek KTP elektronik (E-KTP) kepada Setya Novanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Made Oka Masagung berjalan meninggalkan gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (6/3). Made Oka melalui dua perusahaannya di Singapura diduga menampung uang hasil korupsi E-KTP sebesar 3,8 juta dolar AS. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka Made Oka Masagung seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). Selain itu, KPK menduga bahwa Made Oka menjadi perantara fee sebesar 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)