FOTO: PBB Dinyatakan Sah, KPU Laksanakan Putusan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Setelah disahkannya KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB

oleh Fatkhurroz diperbarui 06 Mar 2018, 14:10 WIB
PBB Dinyatakan Sah, KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Setelah disahkannya KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB
Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Viryan saat memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Gedung KPU Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisioner KPU, Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Gedung KPU Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Gedung KPU Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU, Hasyim Asyari memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Gedung KPU Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya