Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten menunjukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Banten (6/3). Barang bukti diamankan atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Febuari 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal saat rilis di Banten, Banten (6/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 7.743 tekstil barang impor, 14.940 minuman beralkohol illegal, dan 2.903.960 tembakau. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten menunjukkan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Banten (6/3). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan ini lebih dari Rp 17 miliar. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten memeriksa sejumlah barang bukti di Banten (6/3). Petugas berhasil mengamankan 7.743 tekstil barang impor, 14.940 minuman beralkohol illegal, dan 2.903.960 tembakau. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten memeriksa sejumlah barang bukti di Banten (6/3). Barang bukti diamankan atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Febuari 2018. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten memeriksa sejumlah barang bukti di Banten (6/3). Barang bukti yang berhasil diamankan 7.743 tekstil barang impor, 14.940 minuman beralkohol illegal, dan 2.903.960 tembakau. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan di Banten (6/3). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan ini lebih dari Rp 17 miliar. (Merdeka.com/Arie Basuki)