Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pelaporan SPT pajak wajib menggunakan e-filing.
"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI wajib menyampaikan SPT secara online melalui e-filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Kewajiban ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah menyampaikan SPT Tahun Pajak 2017 secara online melalui e-filing.
Hari ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, beserta para Kepala Staf TNI sudah menyampaikan SPT Pajak menggunakan e-filing di Gedung Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap prajurit TNI dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak," tegas Hadi.
Dia juga menekankan pentingnya arti pajak dalam menjaga kestabilan bangsa, di mana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.
Dengan penerimaan negara tersebut, pemerintah dapat menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, membiayai program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, serta membangun infrastruktur bagi Indonesia yang lebih baik.
Penyampaian SPT pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman.
3,2 Juta SPT
Dari data Ditjen Pajak hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT Tahun Pajak 2017 yang sudah masuk adalah sekitar 3,2 juta SPT.
Terdiri dari penyampaian secara elektronik yaitu menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen.
Jumlah penyampaian SPT di awal Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama 2017 yaitu naik lebih dari 51 persen.
Data ini menguatkan indikasi bahwa semakin banyak wajib pajak yang patuh dan melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.
Advertisement