Jokowi Minta Perizinan Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Berbelit

Presiden Jokowi menuturkan, keberadaan tenaga kerja asing juga berkaitan dengan investasi yang masuk ke Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mar 2018, 17:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin pelantikan Irjen (Pol) Heru Winarko sebagai Kepala BNN di Istana Negara, Kamis (1/3). Heru Winarko menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) tidak lagi dibuat berbelit-belit. Sebab, keberadaan para tenaga kerja asing (TKA) ini juga erat kaitanya dengan investasi yang masuk ke Indonesia.

Jokowi mengungkapkan, ‎pada era globalisasi ekonomi seperti saat ini, pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. "Kita banyak mengirim tenaga kerja atau sering kita sebut sebagai buruh migran ke berbagai negara di Timur Tengah, di Asia Tenggara maupun di Asia Timur," ujar dia di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Namun pada saat yang bersamaan, lanjut dia, sejalan dengan masuknya investasi Indonesia juga menerima masuknya tenaga kerja asing, dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.

"Agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik sehingga meningkatkan daya tarik investasi, maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri, maka diperlukan penataan terhadap masuknya tenaga kerja asing," kata dia.

Dalam penataan penggunaan tenaga asing di Indonesia, Jokowi meminta agar proses perizinannya dibuat lebih sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.

 


Kerap Terima Keluhan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sambutan saat meresmikan pabrik obat dan produk biologi milik PT Kalbio Global Medika (KGM), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) di kawasan Cikarang, Bekasi, Selasa (27/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jokowi menuturkan, hal ini sangat penting sekali karena dirinya kerap menerima keluhan yang terkait dengan perizinannya TKA yang berbelit-belit.

"Agar prosedur dibuat lebih sederhana dalam pengajuan rencana, pengajuan tenaga asing RPTKA, izin penempatan tenaga asing atau IKTA maupun KITAS, izin tinggal terbatas, yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dengan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi terpadu antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," jelas dia.

Selain itu, yang juga penting dilakukan yaitu pengendalian dan pengawasan secara terpadu. Jokowi meminta agar pengendalian dan pengawasan terhadap para TKA ini tidak berjalan sendiri-sendiri antarkementerian dan lembaga (K/L).

"Terkoordinasi dengan baik karena saya juga mendapatkan, beberapa laporan pengguna tenaga kerja terganggu dan merasa tidak nyaman. Mereka merasa ada sweeping dan yang kita lihat Kemenaker jalan sendiri, Imigrasi jalan sendiri, instansi yang lain tidak melakukan pengawasan sendiri sendiri. Ini yang harus betul-betul kita konsolidasikan, sehingga tidak lagi tersedia hal seperti yang disampaikan tadi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya