4 Amarah Fredrich Yunadi Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi.

oleh Raden Trimutia HattaFachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2018, 20:04 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai mengikutisidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto itu pun marah.

Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.

Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.

Berikut ini daftar ekspresi kekesalan Fredrich Yunadi yang dihimpun Liputan6.com, Selasa (6/3/2018), usai eksepsinya ditolak hakim:

 

 


1. Tolak Hadiri Sidang

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi menegaskan, tak akan hadir dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.

"Kami tak akan menghadiri sidang," ujar Fredrich Yunadi usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang, lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.

"Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," kata dia.

 


2. Perkosa Hak

Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi mengaku sudah 30 tahun menjadi seorang pengacara. Dia mengklaim sangat mengerti proses hukum yang ada di Tanah Air.

"Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.


3. Minta Hakim Hadirkan Ketua KPK

Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di hadapan hakim, Fredrich Yunadi menerangkan, surat penyidikan terhadap dirinya adalah palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.

"Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Mendengar permintaan Fredrich, hakim Syaifudin menyatakan tidak akan menghadirkan pimpinan lembaga antirasuah.

"Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik, kami enggak terima. Kalau merasa ada yang palsu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK untuk lanjutkan pokok perkara," kata hakim Syaifudin.


4. Marahi Hakim

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mendengar jawaban hakim, Fredrich Yunadi merasa kesal dan mengeluarkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu karena dijadikan bukti oleh jaksa KPK di dalam sidang.

"Kami keberatan, yang kami permasalahkan surat palsu digunakan oleh jaksa," kata dia.

Amarah Fredrich tak membuat hakim mengabulkan permintaan Fredrich dan penasihat hukumnya. Hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga vonis.

"Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum, dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Syaifudin.

Permohonannya tetap tak diterima oleh hakim, Fredrich kembali kesal. Ia berjanji dirinya tak akan menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan, Kamis 15 Maret 2018.

"Kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya punya landasan hukum," kata Fredrich.

Hakim Syaifudin tak mau menanggapi lebih jauh amarah dari Fredrich Yunadi. Hakim Syaifudin sempat mengatakan bahwa jaksa penuntut umum KPK mengetahui cara bagaimana menghadirkan terdakwa.

Salah satu tim penasihat hukum Fredrich akhirnya bersuara. Penasihat hukum Fredrich itu merasa takut jika Fredrich benar-benar tak akan menghadiri sidang lanjutan.

"Saya kira terdakwa insyaallah tidak seperti itu," kata hakim yang kemudian disela oleh Fredrich.

"Kalau hadir, saya enggak akan mau mendengarkan, saya enggak akan bicara. Silakan Pak, mohon kami dihormati," kata Fredrich.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya