Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya tidak melarang pengendara menggunakan fitur Global Positioning System (GPS) dari ponsel. Asalkan pengoperasiannya dilakukan sebelum berkendara.
"Yang dilarang adalah saat mengemudi dia membuka itu (aplikasi GPS). Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh," ujar Setyo, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Advertisement
Menurut Setyo, penggunaan fitur GPS saat berkendara tidak bermasalah selama ponsel tersebut tidak dipegang. Artinya, ponsel harus ditempel di dasbor atau setir mobil dan di stang motor.
"Yang diarahin kan sebenarnya banyak pengemudi angkutan online yang saat mendapat order, sambil naik motor atau naik mobil dibuka orderannya tanpa menepi," kata dia.
Seharusnya, pengemudi menepi dan menghentikan laju kendaraannya saat hendak mengoperasikan GPS di ponsel. Apa pun kebutuhannya.
"Jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi dengan adanya teknologi, jangan malah kita kembali tanpa aturan," ucap Setyo.
Sanksi Tilang
Jenderal bintang dua itu memastikan, pengendara yang mengoperasikan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang. Sebab, pengoperasian ponsel dapat mengganggu daya konsentrasi saat berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan.
"Jadi yang ditilang itu yang menggunakan HP, buka GPS saat berkendara sehingga satu tangannya di HP, satu di kemudi atau setir. Itu jelas enggak boleh," Setyo menegaskan.
Advertisement