Liputan6.com, Jakarta - Menolak kendaraannya diderek paksa petugas, pasangan suami istri pengemudi minibus emosi dan tak mau menandatangani surat tilang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (7/3/2018), pengendara mobil ini langsung kaget dan marah saat petugas Sudin perhubungan tiba-tiba menghadang kendaraannya yang terparkir di bahu jalan kawasan Cempaka Putih dan menyodorkan surat tilang yang harus ditandatangani.
Advertisement
Pengemudi ini berdalih hanya ingin mengambil koper yang belum terbawa di rumahnya yang berada di gang sempit. Namun petugas tetap menderek paksa mobilnya.
Razia parkir dilanjutkan dengan menyisiri ruas Jalan Gunung Sahari Raya, di depan Sekolah Penabur. Petugas dari Dishub terkesan seenaknya. Pasalnya, rambu jalan menyatakan bahwa di kawasan ini diperbolehkan parkir dalam jam tertentu. Herannya, ketika didebat petugas dengan entengnya menyatakan bahwa rambu tersebut salah.
Di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, dua juru parkir diamankan saat digelar razia parkir liar. Meski menggunakan seragam resmi parkir Dinas Perhubungan, namun keduanya dinilai membiarkan sejumlah kendaraan parkir di atas saluran air.
Selain mengamankan dua juru parkir liar, petugas juga merazia cabut pentil sejumlah kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan.