KPPU Harus Aktif Lindungi UMKM

Keberadaan RUU Persaingan Usaha kini tengah digodok di DPR.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mar 2018, 10:35 WIB
Majelis komisi persidangan membacakan putusan sidang kasus dugaan pelanggaran praktik kartel antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih berperan aktif dalam melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, peran aktif KPPU ini diharapkan membuat ekonomi kerakyatan memiliki daya saing dan terus tumbuh sehingga tidak tergilas oleh perusahaan-perusahaan besar.

“KPPU harus berperan terciptanya praktik-praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat dan anti monopoli, sehingga memberikan ruang bagi perkembangan pelaku usaha UMKM,“ ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, untuk meningkatkan kinerja KPPU diperlukan payung hukum yang mumpuni. Keberadaan RUU Persaingan Usaha yang kini tengah digodok di DPR, jika sudah disahkan akan menjawab sejumlah kendala bagi lembaga ini.

“Faktor lain yang menjadi kendala bagi KPPU adalah persoalan internal, mulai dari masalah kepegawaian hingga status lembaga. Semoga sejumlah persoalan tersebut dapat dibenahi melalui RUU tersebut, termasuk memberi kepastian hukum untuk pelaku usaha,” kata dia.

Terkait hal itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, KPPU, Dedy Sani Ardi mengatakan, pelaku UMKM harus memperkuat kelembagaan UMKM, dan membangun komunitas kemitraan yang sehat.

“Kemitraan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung harus atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan," kata dia.

"Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan minimal 5 ketentuan yaitu kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan,” pungkasnya.

 


Tugas dan Fungsi KPPU

Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran praktik kartel dalam motor skutik di kantor KPPU, Jakarta, Senin (20/2). Yamaha dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar untuk Honda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyatakan, KPPU terbentuk berdasarkan perintah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan. Selama ini kami telah berkerja maksimal untuk melakukan tugas dan fungsi tersebut,” ungkap dia.

Dalam pengawasan kemitraan, kata Chandra, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 jo PP Nomor 17 Tahun 2013, KPPU berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.

“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp. 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp. 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” ujar dia.

Selain itu, KPPU juga berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

“Kami juga memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah kepada persaingan pada usaha tidak sehat. Penegakan hukum untuk menyelidiki dan memeriksa serta memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” tandas Chandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya