Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus berbeda. Pertama, barang haram jenis sabu dengan berat 15,9 kilogram dari pengungkapan di kawasan Aceh Utara, dan kedua merupakan ekstasi cair sebanyak 21 liter hasil operasi di Diskotek MG, Jakarta Barat.
Kepala BNN Irjen Heru Winarko menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkoba di Aceh Utara, diamankan tersangka berinisial SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara, pada 30 Januari 2018. Dari tangannya disita sabu seberat 15,9 kilogram.
Advertisement
"Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk iptek, dan 37,50 gram untuk diklat. Sehingga jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram," tutur Heru di Lapangan BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2018).
Kemudian yang kedua adalah pengungkapan adanya produksi narkotika cair di Diskotek MG lntenasional Club, Jakarta Barat, pada 17 Desember 2017 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka berinisial W, M, F, D, S dan FA.
"Petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel, masing-masing berukuran 330 mililiter yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA atau Methylenedioxyamphetamine seberat 21.120 mililiter," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita Drum Kardus
Selain itu, petugas juga menyita satu drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10 kilogram. Prekusor atau bahan baku pembuat narkoba cair itu pun turut dimusnahkan.
"Para tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," Heru menandaskan.
Advertisement