Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum polisi terekam video meminta uang Rp 150 ribu kepada pengendara motor yang kena tilang. Tak hanya itu, dalam rekaman video yang viral di media sosial baru-baru ini, anggota polisi lalu lintas (polantas) itu juga melontarkan kata-kata kasar pada si pemilik motor karena menolak permintaannya itu.
Dalam video berdurasi 03.51 detik tersebut, awalnya terlihat tiga polisi lalu lintas diduga dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak seorang pengemudi dengan mengambil kendaraannya.
Advertisement
Dari video itu, kemudian terlihat seorang anggota polisi membawa motor dengan muatan lebih. Sementara, pengemudinya dibonceng oleh anggota polisi lainnya.
Pengemudi tersebut ditindak karena diduga melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Berkendara yang Melebihi Batas Kapasitas.
Dalam video, tiba-tiba oknum polisi lain yang membawa motor meminta si pemilik motor bermuatan lebih tersebut membayar Rp 150 ribu. Namun, pengemudi menolak membayar sehingga kendaraannya dibawa ke kantor polisi.
Selain itu, tiba-tiba si polisi melontarkan kata-kata kasar pada si pemilik motor. Pemilik motor pun tidak terima dengan perlakuan tersebut.
Karena tak mau membayar, akhirnya polisi tersebut membawa sepeda motor bermuatan lebih itu. Si pemilik dalam video mengaku heran kenapa sepeda motornya yang harus dibawa, bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Respons Dirlantas Polda Metro
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Pagarra mengatakan, akan menelusuri video tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan informasi soal lokasi tempat video itu direkam.
"Sedang kita cek di mana. Terima kasih informasinya," kata Halim saat dikonfirmasi, Rabu 7 maret 2018.
Halim berjanji akan menelusuri video itu dan menindak anggotanya bila terbukti bersalah.
"Nanti kami cek, kalau memang itu anggota polisi Polda Metro Jaya akan kita tindak," Halim menegaskan.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement