Liputan6.com, Hong Kong - Dua terdakwa pelawak WNI, Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo, telah dijatuhi hukuman pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh hakim di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada Rabu, 7 Mei 2018 waktu setempat.
Mengingat Cak Percil dan Cak Yudo telah menjalani masa tahanan selama beberapa pekan sebelum vonis, maka mereka bisa langsung bebas pada hari ini. Demikian seperti dikutip dari rilis resmi KJRI Hong Kong yang diterima Liputan6.com pada Rabu (7/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
"Hakim pengadilan berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Dan oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara yang lebih lama. Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari kedua terdakwa," jelas rilis tersebut.
Lebih lanjut, rilis itu memaparkan, "Hakim telah mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Haryat kepada kedua terdakwa, baik berupa kehadiran maupun surat tertulis yang ditujukan kepada hakim, demi meringankan hukuman bagi keduanya."
KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke Tanah Air dan berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada masa depan.
Kasus Visa
Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Hong Kong pada Minggu, 4 Februari 2018 karena diduga telah melanggar aturan imigrasi setempat.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai pelawak asal Jawa Timur. Mereka adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil).
Sebelumnya, dua pelawak itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong.
Keduanya diduga telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis, bukan visa pekerja.
Sementara itu, Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat mengatakan, penahanan WNI karena masalah visa di Hong Kong bukan hal pertama. Namun, berita soal komedian ini yang menjadi besar.
Menurut Tri, hukuman otoritas Hong Kong terkait visa kerja adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 50 dolar Hong Kong atau senilai Rp 78 juta.
Advertisement