Dirut Golden Sawit Didakwa Suap Bupati Rita Widyasari Rp 6 Miliar

Jaksa menjabarkan rinci bagaimana Bupati Rita Widyasari meluluskan perizinan bagi terdakwa dengan imbalan uang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Mar 2018, 15:13 WIB
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat mengikuti sidang lanjutan dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Jaksa menambahkan, uang itu diberikan Hery selaku Dirut PT Golden Sawit Prima untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Bahwa terdakwa sudah mengajukan izin sejak 2009 tapi menemui kendala. Terdakwa memberi uang Rp 6 miliar kepada penyelenggara negara Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara," kata Jaksa Fitroh membaca surat dakwaan.

Jaksa melanjutkan, Hery sudah lebih dulu mengenal Rita lantaran terdakwa adalah rekan baik ayah Rita, Syaukani. Terdakwa Hery awalnya memerintahkan anak buahnya, Hanny untuk mendekati dan menemui Rita.

Atas perintah terdakwa Hery, Hanny pun menemui Rita dan menyampaikan izin lokasi yang diajukan Hery.

"Pada 30 Juni setelah resmi dilantik Rita langsung memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan draft Surat Keputusan izin yang dimaksud," ujar jaksa.

Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut surat keputusan izin lokasi PT Golden Prima itu langsung ditandatangani oleh Rita. Padahal saat itu belum ada tanda tangan pejabat struktur dibawahnya. Hery pun mendapatkan izin lahan seluas 16.000 hektare.

"Sebagai kompensasi keluarnya izin tersebut terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dengan dua kali transfer. Masing-masing Rp 1 miliar pada bulan Juli dan Rp 5 miliar pada Agustus," imbuh jaksa.

 

 

 


Pasal Dakwaan

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atas perbuatannya, Herry didakwa melanggar pasal Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Atau kedua melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," Jaksa memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya