Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi telah memantau dan memeriksa 57 entitas atau perusahaan investasi di Indonesia. Keputusannya, 57 entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat atau investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebut, 57 entitas atau perusahaan yang sudah diperiksa itu antara lain sebanyak 33 entitas di bidang perdagangan forex atau futures.
Baca Juga
Advertisement
Adapula sembilan entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, delapan entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan tujuh entitas di bidang lainnya.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha atau investasi bodong dari 57 entitas tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat.
"Masyarakat agar berhati-hati karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi (investasi bodong), sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tegas Tongam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perusahaan Investasi Bodong Masih Gentayangan
Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya, namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.
"Hati-hati dalam menggunakan dana, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," harap Tongam.
Satgas Waspada Investasi menyebut saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Anggota lama Satgas adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Advertisement
Daftar Lengkap
Ini Daftar Lengkap 57 perusahaan investasi bodong yang dilarang beroperasi Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018:
1. Global Horizon/ http://globalhorizonmanagement.com
2. Skyway Capital/ www.skywaytransportstring.id
3. Financial.org
4. 14 Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
5. Program Senja Investasi/senja.co.id/ Koperasi Syariah Pesantren Entrepereneur
6. Solusi Tunai/ Swarna /PT Rimba Hijau Investasi
7. Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim
8. Rejeki Marketing/ PT Sumber Mulya Sentosa
9. www.mpulsa-ind.com
10. PT Maestro Digital Telekomunikasi/ Maestro Pulsa/www.maestroreborn.com
11. Coinpulsa.com
12. www.pointpulsa.com
13. PT Eljhon Digital Finance (Zimple Pay)
14. Black Tuma
15. PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera
16. Clicknshare/clickandshare
17. Markas Mavrodian Manado (MMM)
18. Aladin Capital/ Aladin Coin/ www.aladincoins.com
19. BTC Panda/ btcpanda.com
20. Hero Token/ https://herotoken.io
21. Hextra Coin/ https://hextracoin.com
22. Matadors Coin/ https://www.matadorscoin.io
23. Near Plus Coin (NPC)
24. Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com/ www.Zapphirecoin.net/ www.Zapphirecoin.org)
25. PT Djohan/ www.djohancapital.co.id
26. PT Best Profit/ www.profitbpf.com
27. PT Royal Trust/ www.pt-royaltrust.com
28. PT Pacific Futures/ www.pasificfutures.com
29. PT Trading Solid Gold Futures/ www.trading-sg.com
30. PT Trading Solid Gold Futures/ www.trading-sg.comwww.investasimaxcofutures.com
Selanjutnya
31. www.monexinvestindofutures.cf
32. www.profitbpf.net
33. https://www.instagram.com/bestfrofit/?hl=en
34. https://www.facebook.com/pg/bpfforex/posts/?ref=page_internal
35. www.investasisg.com
36. http://www.esuninternasionalutama.id
37. https://olymptrade.id
38. https://olymptrade.com
39. https://fbs.forex/
40. http://www.gainscopefx.com
41. http://www.ecnpro.com
42. http://fxmax.id/
43. http://www.interbankpro.com/
44. http://ww.euromaxfx.com
45. Insta Forex / https://www.ifxid.com
46. IB Insta Forex/ https://www.ifxid.co.id/
47. Proinsta – IB InstaForex Indonesia (IB Terbaik InstaForex)/ https://www.proinsta.com/
48. Insta Forex/ https://www.ifx.web.id/
49. IB Insta Forex/ https://www.jayafx.com/
50. http://octaidn.id/
51. https://octaidn.com
52. http://beritaforex.com/
53. PT Traders Family International/ https://tradersfamily.co.id/
54. http://fxchartists.com
55. https://gkinvest.co.id/
56. https://fxpro-indonesia.com
57. https://gainmax.id
Advertisement