4 Fakta Terkini dari Sidang Perceraian Ahok dan Veronica Tan

Sidang perceraian Ahok dan Veronica kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apa saja faktanya?

oleh Muhammad AliAdy Anugrahadi diperbarui 07 Mar 2018, 15:43 WIB
Ketua Majelis Hakim Sutadji memimpin sidang gugatan cerai yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Pada sidang ini, kuasa hukum Ahok juga membawa bukti tambahan berupa surat. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perceraian Ahok dan Veronica kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang beragendakan mendengarkan dua saksi yang dihadirkan pengacara Ahok.

"Ada pemeriksaan dua saksi lagi minggu depan (hari ini). Belum tahu siapa aja, kita lagi cari. Tanggal 7 Maret, ya," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di bekas kantor PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2018.

Keduanya dihadirkan untuk memperkuat ketidakcocokan dalam hubungan Ahok dan Veronica. Terlebih, ucap dia, perceraian bukan perkara mudah.

"Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian, kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir," ujar Fifi.

Seiring berjalannya sidang, terungkap fakta-fakta terkini terkait persidangan Ahok. Apa saja?

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


1. Hadirkan Pendeta

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Sidang cerai yang dilayangkan Ahok terhadap Veronica Tan ini beragenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu jam itu, kuasa hukum Ahok menghadirkan seorang pendeta berinisial Y untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.

Saat keluar ruang sidang, pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, irit bicara. Menurut dia, keterangan pendeta bersifat rahasia.

"Penjelasan pendeta off the record. Sudah confidential (rahasia). Sehingga tidak ada yang perlu dijelaskan lagi," ujar Fifi yang juga adik Ahok, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

 


2. Surat Pengakuan Veronica

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dalam sidang ini, Ahok menitipkan sepucuk surat kepada kuasa hukum, Fifi Lety Indra, untuk diserahkan kepada majelis hakim. 

Fifi menjelaskan, surat yang disampaikan Ahok merupakan tulisan Veronica. Fifi tidak menjelaskan secara rinci ihwal isi surat yang dimaksud.

"Isinya pengakuanlah," ucap dia, Rabu (7/3/2018).

 


3. Surat Ulang Tahun Ahok

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra (Liputan6.com/Arya Manggala)

Fifi menjelaskan, awalnya Ahok mengirim surat yang ditujukan untuk Veronica. Isinya berupa ucapan ulang tahun. Namun, tak disangka, Veronica membalas surat itu.

"Bu Vero ultah 4 Desember 2017. Jadi Pak Ahok ngirim ucapan dalam bentuk surat dikirimkan ke Bu Vero. Lalu, Bu Vero membalas dengan menulis surat (pengakuan) di balik surat Pak Ahok," ujar dia.

Veronica membalas di kertas yang sama pada 28 Januari 2018. "Ahok mengirim 4 Desember 2017, Vero balas 28 Januari 2018," ujar dia.

 


4. Dilanjutkan 14 Maret 2018

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra (Liputan6.com/Arya Manggala)

Persidangan cerai Ahok akan dilanjutkan pada 14 Maret 2018. Fifi juga enggan menyebutkan agenda sidang selanjutnya.

"Sidang nanti 14 Maret 2018. Nanti kami lihat (agenda). Apakah panggil saksi lagi atau gimana. Tunggu konfirmasi dari kami," kata Fifi.

"Yang pasti bukan putusan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya