Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akan meminta Komisi I untuk memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjelaskan kebijakan mengenai kewajiban registrasi kartu seluler yang menyertakan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Pimpinan DPR akan meminta komisi terkait untuk memanggil Kemenkominfo untuk menjelaskan secara tuntas mengenai hal itu,” ujar Bamsoet saat ditemui di lobby Nusantara III, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (06/3/2018).
Advertisement
Bamsoet mengatakan kebijakan untuk registrasi ulang menimbulkan tanda tanya di masyarakat dan menimbulkan potensi bahaya jika data itu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita juga nanti menanyakan ke Kemenkominfo mengenai isu bocornya data tersebut. Hal ini bisa membahayakan kepentingan nasional negara ini,” tegas Bamsoet.
Bamsoet menyesalkan jika isu penyalahgunaan data ini memang benar terjadi. Salah satu pengguna twitter yang kebetulan pelanggan Indosat Ooredoo misalnya sempat berkicau NIK dan nomor KK dipakai oleh 50 nomor sedangkan ia hanya mengaku memiliki satu nomor.
“Ini satu hal yang mengejutkan bahwa niat baik kita sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan untuk memenuhi permintaan pemerintah untuk melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan nomor handphone, dimana kita mempunyai data yang sangat penting yaitu NIK dan No. KK, bisa diakses dan bisa bocor kemana-mana, itu merupakan suatu pelanggaran yang harus diselidiki,” tegasnya.
Bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator, berapa banyak nomor prabayar yang menggunakan data NIK dan KK anda. Kalau memang cuma nomor anda sendiri yang terdaftar artinya aman.
Caranya untuk Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *444#. Indosat Ooredoo: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Untuk operator XL Axiata: ketik *123*4444#. Operator Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor dan Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Jika setelah melakukan berbagai langkah di atas menemukan ada nomor aneh yang terdaftar menggunakan KK dan NIK anda, segera hubungi operator untuk dilakukan pemblokiran. Langkah ini sesuai Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 3.
(*)