Muchdi PR dan Pollycarpus Gabung Parpol, Wiranto: Apa Ada Larangan?

Wiranto mengatakan, hak setiap orang untuk berpolitik, baik itu Muchdi PR atau Pollycarpus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mar 2018, 18:51 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, setiap warga negara berhak masuk menjadi anggota partai politik tertentu. Hal ini dilontarkannya terkait eks napi kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Pollycarpus, dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono, menjadi anggota Partai Berkarya.

"Itu hak tiap warga negara. Mau gabung partai mana aja boleh. Apa ada larangannya? Enggak ada toh," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dia menuturkan kembali semua punya hak. Dengan begitu, dirinya tak bisa melarang seseorang atau partai menerima siapa pun yang menjadi kader.

"Itu memang semuanya punya hak untuk bergabung ke partai apa aja. Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau izinkan. Jadi, saya kira biar saja siapa milih partai apa aja. Itu hak mereka," tegas Wiranto.

 


Muchdi Pendiri Berkarya

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Pollycarpus mendaftar menjadi anggota partai di DPD Tangerang.

"Iya benar. Pak Polly bergabung sejak proses verifikasi di DPD kita. Dia menjadi anggota biasa," kata Badaruddin.

Sementara itu, kata dia, Muchdi PR merupakan salah satu pendiri Partai Berkarya. Oleh karena itu, tak heran jika Muchdi PR menjadi anggota partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Badaruddin mengatakan, partainya tidak takut keberadaan Pollycarpus akan memengaruhi elektabilitasnya.

"Itu kan masa lalu. Kita tidak belakang seseorang. Apalagi negara sudah membebaskannya," ujar Badaruddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya