Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menutup masuknya Rock Melon (cantaloupe) dari Australia ke Indonesia. Ini sebagai respons dari kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia.
Kontaminasi bakteri itu mengakibatkan empat orang meninggal. Selain itu juga menyikapi Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret 2018.
Kementan merespons dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) dari Australia ke Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespons dengan keputusan Menteri Pertanian, " ujar Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/3/2018).
Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:
1. Penutupan pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap Rock Melon (Cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak 3 Maret 2018.
3. Pengiriman sebagaimana diatas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
4. Pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.
Belum Masuk ke Indonesia
Pada dasarnya buah Rock Melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data Sistem Informasi Karantina Pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.
"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat, ” tegas Banun Harpini.
Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
"Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian, " lanjut Banun.
"Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia," tambah Banun.
Banun mengharapkan kerja sama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.
“Kami harapkan masyarakat bekerjasama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin," kata dia.
Advertisement