Top 3 Berita Hari Ini: Pesawat Jatuh 26 Tahun Silam Ditemukan Pencari Sarang Walet

Top 3 berita hari Ini, kronologi penemuan bangkai Pesawat Merpati itu saat mereka sedang beristirahat di sebuah bukit. Apakah para pencari sarang walet ini juga menemukan tulang belulang para korban?

Oleh JawaPos.com diperbarui 07 Mar 2018, 23:00 WIB
Warga temukan bangkai pesawat yang jatuh 26 tahun silam. Foto: (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bole Bolango - Top 3 Berita Hari Ini, berharap mendapat sarang burung walet, sekelompok pemuda asal Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo malah menemukan bangkai pesawat Merpati di dalam hutan yang telah menyatu dengan semak belukar.

Belakangan diketahui, pesawat tersebut merupakan pesawat yang jatuh pada Rabu sore, 31 Januari 1992 saat terbang dari Luwuk ke Manado. Medan yang sulit untuk proses evakuasi membuat si burung besi ditinggal di hutan.

Lantas, apakah para pencari sarang walet ini juga menemukan tulang belulang para korban Pesawat Merpati itu?

Sementara itu, rekaman video Selawat Pancasila yang viral di media sosial membuat resah warga Surabaya. Selawat Pancasila itu digelar di situs cagar budaya Makam Sawunggaling, wilayah Lakarsantri, yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Al Kubro.

Selawat tersebut berbunyi, "Shallallahu 'Ala Pancasila, Shallallahu 'Ala Nusantara, dan Shallallahu 'Ala Indonesia." Padahal, bacaan selawat seharusnya, "Shallallahu 'Ala Muhammad."

Dari Sampang, keluarga Achmad Budi Cahyanto, guru yang tewas akibat dianiya siswanya akhirnya mendapat keadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada MH. 

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:

1. Cari Burung Walet di Hutan, Warga Temukan Bangkai Pesawat yang Jatuh 26 Tahun Silam

Warga temukan bangkai pesawat yang jatuh 26 tahun silam. Foto: (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Delapan warga dari Desa Mongoilo, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo secara tidak sengaja menemukan bangkai pesawat terbang di kawasan hutan perbatasan antara Atinggola dan Bolangmongondow, Kabupaten Bolmut.

Salah satu rombongan menjelaskan kronologi penemuan bangkai pesawat tersebut. Saat itu, mereka sedang beristirahat di sebuah bukit.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, bangkai pesawat itu merupakan Pesawat NC-212 ‘Karaurpa’ Merpati beregistrasi PK-NCY dengan nomor penerbangan MZ 7970. Pesawat itu jatuh pada Rabu sore, 31 Januari 1992 saat terbang dari Luwuk ke Manado.

Selengkapnya...

2. Selawat Badar Diganti Jadi Selawat Pancasila, Paguyuban Sawunggaling Mohon Maaf

Polisi tetap mengizinkan Paguyuban Siliwangi menggelar ritual kebangsaan di makam Sawunggaling asal berjanji tidak mengulangi Salawat Pancasila. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Masyarakat Surabaya dihebohkan dengan beredarnya video beberapa orang membaca selawat nabi yang dibaca menyimpang. Selawat tersebut menambahkan kata Pancasila, Nusantara, dan Indonesia.

Tak hanya bacaan yang menyimpang, dalam video berdurasi sekitar lima menit itu juga menampilkan sekelompok orang yang mengucap selawat sambil mengelilingi bendera Merah Putih dan beberapa benda pusaka, serta diterangi oleh lilin.

Selawat tersebut berbunyi, "Shallallahu 'Ala Pancasila, Shallallahu 'Ala Nusantara, dan Shallallahu 'Ala Indonesia." Padahal, bacaan selawat seharusnya, "Shallallahu 'Ala Muhammad."

Selengkapnya... 

3. 6 Tahun Penjara bagi Siswa Penganiaya Guru Budi hingga Tewas

MH mengikuti sidang vonis kasus penganiayaan Guru Budi di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Selasa (6/3). (RUSYDI ZAIN/RadarMadura/JawaPos.com)

Sidang perkara penganiayaan Guru Budi itu dimulai pukul 11.00 di ruang sidang anak PN Sampang. Sidang MH dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri keluarga Achmad Budi Cahyanto. Keluarga terdakwa juga hadir.

Atas pertimbangan hasil pemeriksaan saksi di persidangan, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada MH. Majelis hakim juga memerintahkan MH dikirim ke LPKA Kelas 1 Blitar.

Mengenai vonis perkara kasus penganiayaan Guru Budi tersebut, para pihak masih berhak mengajukan banding, baik dari penasihat hukum MH maupun jaksa penuntut umum.

Selengkapnya...

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya