Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah nama pengganti Deputi Penindakan Irjen Heru Winarko yang dipilih Jokowi jadi Kepala BNN.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, nama-nama tersebut disodorkan Polri dan Kejaksaan.
Advertisement
"Saat ini namanya sudah ada, tapi saya belum mendapatkan nama-nama tersebut. Ada tujuh dari Kejaksaan dan enam dari Polri. Untuk Polri itu tiga calon Direktur Penyidikan tiga calon Deputi Bidang Penindakan, kalau dari Kejaksaan seluruhnya di penindakan. Jadi totalnya 13," ucap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2018.
Febri menambahkan, kriteria Deputi Penindakan KPK harus berintegritas. Kedua, KPK merujuk kepada undang-undang yang diukur dari kemampuan orang tersebut dan pengalaman kerjanya.
"Karena ini salah satu syarat yang paling pokok, baik dari seleksi pegawai pejabat atau pimpinan," ucapnya.
PNS Golongan 4C
Calon Deputi ini juga disyaratkan memiliki pangkat atau jabatan setara kepala biro dan direktur. Dalam pegawai negeri sipil setingkat golongan 4C yang bisa berasal dari instansi Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
"Kemudian memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi kemampuan intelijen dan kemampuan manajerial aspek-aspek teknis tersebut, pengalaman-pengalaman melakukan penyidikan atau investigasi pasti akan dilihat dan dipertimbangkan baik calon dari internal maupun calon dari eksternal," pungkas mantan aktivis ICW ini.
Reporter:Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement