RPTRA Sukses, Sandiaga Akan Gandeng Swasta Lanjutkan Program Ahok

Sandiaga Uno mengatakan akan membuka kerja sama dengan swasta untuk menyediakan lahan dan membangun RPTRA.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2018, 10:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tersenyum saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1). Sandi mengaku siap diperiksa dan tidak membawa dokumen atau bukti yang bisa melepaskannya dari tudingan penggelapan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang dilakukan sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap dilanjutkan. Sebab, program itu dinilai sukses dan dibutuhkan warga DKI.

"RPTRA jadi suatu program yang sangat sukses dan sangat layak dilanjutkan. Kita punya keberpihakan kepada kelurahan-kelurahan yang belum memiliki ruang terbuka yang cukup, baik RTH maupun ruang terbuka yang ramah anak," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Sandiaga mengakui, pembangunan RPTRA maupun RTH (Ruang Terbuka Hijau) terbentur pada pengadaan lahan yang sulit. Oleh karena itu, Pemprov membuka kerja sama dengan swasta untuk menyediakan lahan dan membangun RPTRA.

"Ada keterbatasan pengadaan lahannya, kita mau buka juga kepada pihak-pihak lain, dari privat, kelompok masyarakat, maupun dunia usaha yang bisa juga nanti bekerja sama dengan kita," ujarnya.

Sandiaga menambahkan, "Bisa juga BUMN, kan banyak lahannya BUMN di sekeliling Jakarta, BUMD."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Gandeng Swasta

Sejumlah anak-anak bermain di kawasan RPTRA Jakpro Asri Pluit, Jakarta, Rabu (4/10). Djarot juga menjelaskan pihaknya berharap RPTRA di Jakarta dapat menjadi tempat penguatan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk konkret. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pembangunan RPTRA lewat swasta, kata Sandi, memang bersifat sementara atau kerja sama pemanfaatan aset. Nantinya, swasta yang mau menyediakan lahan untuk RPTRA akan diberikan kompensasi berupa keringanan pajak.

"Skema temporary, skema kebijakan sementara, tapi perlu ada beberapa persyaratannya. Salah satunya lahan tetap dikuasai oleh swasta, mereka yang memelihara, mereka yang membangunnya, tapi diberikan kemudahan dari tarif PBB-nya," papar Sandi.

Kedua, kata dia, kemungkinan sebagian dari lahan tersebut bisa dipakai untuk mengiklan produk atau layanan di sekitar 20-30 persen lahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya