Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi adanya dugaan praktik peredaran narkoba di 36 diskotek di Jakarta. Untuk itu, investigasi masih dilakukan dan mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penindakan.
"Tentu ada langkah yang kita ambil. Kalau terkait penyidikan dan temukan bukti yang masuk kategori narkoba, akan kita evaluasi," tutur Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Hanya saja, Arman kembali menjelaskan bahwa kewenangan menutup diskotek yang terindikasi narkoba bukan menjadi otoritas pihaknya.
"Perlu saya luruskan, menutup bukan kewenangan BNN. Kalau memang di sana ditemukan penyalahgunaan, akan kita koordinasikan," ujar dia.
Setelah investigasi BNN cukup, hasilnya akan diserahkan kepada Pemprov DKI dan pihak berwenang lainnya. Soal rincian diskotek mana saja yang terdeteksi sarat kejahatan narkoba, Arman masih enggan memaparkan.
"Tunggu tanggal mainnya," Arman menandaskan.
Data Intelijen
Mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta. Ada 36 diskotek yang menjadi target operasi BNN.
"Diskotek mana yang 36 itu, rahasia," kata Kepala BNN saat itu, Budi Waseso atau Buwas, di Gedung 745 Teknik Sanitasi Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Desember 2017.
Menurut Buwas, jumlah tersebut bukan asal sebut. Kecurigaan itu berasal dari data intelijen BNN yang menyusup ke 81 diskotek di Jakarta dan melakukan undercover buy.
Advertisement