Polri Tak Pernah Larang Pengemudi Gunakan GPS dan Dengarkan Musik

Menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yang dilarang adalah menggunakan telepon genggam saat berkendara.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Mar 2018, 13:26 WIB

Patroli, Jakarta - Polri tidak pernah melarang pengendara motor atau pengemudi mobil untuk menggunakan GPS atau mendengarkan musik selama berkendara. Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilarang adalah menggunakan telepon genggam karena dapat mengganggu konsentrasi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (8/3/2018), Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi. Dia menyatakan Polri tidak pernah melarang penggunaan GPS atau mendengarkan musik saat berkendara.

Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasannya disebutkan salah satu yang mengganggu konsentrasi adalah telepon genggam.

“Menggunakan telepon yang digenggam saat berkendara itu tidak boleh. Kalau bisa telepon atau GPS dipasang di dashboard sehingga tidak mengganggu,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.

Sesuai undang-undang, pengendara motor diwajibkan berkonsentrasi pada kemudi sehingga aktivitas lain seperti merokok merupakan pelanggaran.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya