Pengemudi ojek online mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Polisi menilai tindakan itu membahayakan karena pengemudi menjadi tidak fokus di jalan raya. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara menggunakan telepon seluler saat melaju dengan sepeda motornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Dirlantas Polda Metro Jaya akan menindak orang yang menggunakan telepon seluler saat aktivitas lalu lintas.(Liputan6.com/Arya Manggala)
Warga mengoperasikan telepon seluler saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menurut pihak kepolisian kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi kerap terjadi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menggunakan telepon seluler saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online menggunakan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menurut pihak kepolisian kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi kerap terjadi.(Liputan6.com/Arya Manggala)
Warga mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Pengemudi yang membaca pesan teks pada telepon genggam akan memiliki risiko kecelakaan 23 kali lebih tinggi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Polisi menilai tindakan tersebut membahayakan karena pengemudi menjadi tidak fokus di jalan raya. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai akan diancam denda Rp 750 ribu (pasal 283 UU no 22/2009).(Liputan6.com/Arya Manggala)