FOTO: Awas, Menggunakan Telepon Seluler Saat Berkendara Akan Ditilang

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menindak orang yang menggunakan telepon seluler saat aktivitas lalu lintas

oleh Fatkhurroz diperbarui 08 Mar 2018, 14:10 WIB
Awas, Menggunakan Telepon Seluler Saat Berkendara Akan Ditilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menindak orang yang menggunakan telepon seluler saat aktivitas lalu lintas
Pengemudi ojek online mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Polisi menilai tindakan itu membahayakan karena pengemudi menjadi tidak fokus di jalan raya. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara menggunakan telepon seluler saat melaju dengan sepeda motornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Dirlantas Polda Metro Jaya akan menindak orang yang menggunakan telepon seluler saat aktivitas lalu lintas.(Liputan6.com/Arya Manggala)
Warga mengoperasikan telepon seluler saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menurut pihak kepolisian kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi kerap terjadi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menggunakan telepon seluler saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online menggunakan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Menurut pihak kepolisian kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam saat mengemudi kerap terjadi.(Liputan6.com/Arya Manggala)
Warga mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Pengemudi yang membaca pesan teks pada telepon genggam akan memiliki risiko kecelakaan 23 kali lebih tinggi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Polisi menilai tindakan tersebut membahayakan karena pengemudi menjadi tidak fokus di jalan raya. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3). Mengoperasikan telepon seluler sambil mengendarai akan diancam denda Rp 750 ribu (pasal 283 UU no 22/2009).(Liputan6.com/Arya Manggala)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya