Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin ke Polri.
KPK berharap barang rampasan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik.
Advertisement
"Bisa digunakan untuk polisi, jaksa, Kementerian Hukum dan HAM atau ke BPS (Badan Pusat Statistik)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut Febri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, disebutkan bahwa barang rampasan negara dan hasil gratifikasi ditetapkan menjadi aset milik negara yang sah.
"Jadi ini proses yang wajar, yang saya kira penting untuk dikembangkan lebih lanjut agar tujuan yang paling penting adalah barang rampasan dari koruptor tersebut bisa digunakan untuk kemanfaatan publik yang seluas-luasnya," jelas dia.
Hibahkan Tanah dan Mobil
Sebelumnya, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 12,4 miliar dari perkara korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin.
Tanah dan bangunan terletak di Jalan Wijaya Garaha Piti Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," jelas Febri.
Sementara itu, dari perkara korupsi APBD Bangkalan Fuad Amin, lembaga antirasuah menghibahkan satu unit mobil Kijang Innova XW43 tahun 2010. Menurut Febri, mobil akan diserahkan ke Polres Toraja.
Penyerahan barang rampasan itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Acara serah terima dilakukan dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Advertisement