Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok

Majelis hakim PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara rampung meneliti berkas perkara mantan Gubenur DKI Jakarta itu.

Oleh JawaPos.com diperbarui 08 Mar 2018, 15:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan meninggalkan gedung PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). Ahok mendapat pengawalan polisi anti-teror usai menjalani sidang kedua kasus dugaan penistaan. (REUTERS/Adek BERRY/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara rampung meneliti berkas perkara mantan Gubenur DKI Jakarta itu. Mahkamah Agung pun telah menerima berkas tersebut dari Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata PN Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan berkas PK Ahok sudah di tangan Panitera Muda Pidana (Panmud) pada Rabu 7 Maret 2018.

"Berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah, Kamis (8/2/2018).

Sebelumnya, permohonan PK mantan Bupati Belitung Timur itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin 26 Februari 2018. Ketua majelis hakim PK Ahok, Mulyadi, menargetkan menyelesaikan kajian kurang dari seminggu.

"Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA," kata Mulyadi sebelum menutup sidang PK Ahok, di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin lalu.

Menurut dia, majelis hakim PK di PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus perkara Ahok tersebut. "PK dikabulkan atau tidak, hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujar Mulyadi.

 


2 Alasan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengadilan Negeri Jakarta Utara selesai menggelar sidang PK Ahok. Memori peninjauan kembali (PK) perkara penistaan agama yang menjerat pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan dikaji kelengkapannya oleh majelis hakim sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan ada dua alasan yang dipakai untuk mengajukan PK. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tiga dasar pengajuan PK, yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

"Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," kata Josefina usai sidang PK Ahok di bekas kantor PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (26/2/2018).

 

Baca berita menarik lainnya di Jawa Pos, pada tautan ini...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya