Liputan6.com, Malang - Polisi menetapkan KL, seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ada enam korban pencabulan yang seluruhnya adalah siswi dari sekolah yang dipimpin tersangka.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak kemarin untuk penyidikan dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
"Bukti permulaan sudah cukup seperti keterangan saksi dan korban. Ada juga petunjuk bukti lainnya," kata Yade dikonfirmasi di Malang, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Polisi akan memeriksa salinan percakapan di telepon genggam milik tersangka. Lantaran korban juga mengaku digoda oleh pelaku dengan kata cabul melalui aplikasi percakapan di telepon.
"Bukti itu juga akan kami dalami," ucap Yade.
Keenam siswi korban pencabulan kepala sekolah itu lapor ke polisi pada Selasa, 6 Maret lalu. Mereka datang ke polisi dengan didampingi orang tua dan pekerja sosial. Setelah menerima laporan itu, polisi segera menangkap pelaku.
"Kami gerak cepat agar tidak penyidikan bisa cepat dengan harapan jangan sampai ada korban lainnya," ujar Yade.
Aksi cabul kepala sekolah itu terjadi pada Januari silam. Pelaku merabai tubuh sampai menciumi para korban. Bahkan ada yang mendapat perlakukan cabul itu lebih dari dua kali. Aksi bejat terhadap enam siswi itu dilakukan di ruang kepala sekolah sampai di dalam mobil.
"Hasil visum menunjukkan tak sampai ada kemaluan korban yang rusak. Tapi itu tetap kejahatan serius terhadap anak," kata Yade.
Kemungkinan Korban Bertambah
Kepolisian terus mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Meski ada enam korban yang lapor polisi, jumlah korban bisa lebih dari itu. Kepolisian membuka diri pada korban yang sebelumnya takut melapor agar mau datang ke polisi.
"Kemungkinan ada korban lain tentu ada. Silakan lapor ke kami, pasti ada perlakuan khusus. Identitasnya pasti kami tutup rapat," ujar Yade.
Kepolisian bekerjasama dengan psikolog untuk mendampingi para korban mengatasi trauma psikologis akibat peristiwa itu. Sedangkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat mengaku belum tahu soal status seorang kepala sekolah yang dijadikan tersangka pencabulan anak.
"Kami hormati asas praduga tak bersalah. Silakan polisi menyelidiki kasus itu," kata Hidayat.
Kasus pencabulan siswa yang melibatkan kepala sekolah sebagai pelaku di Kabupaten Malang ini bukan yang pertama. Pada November 2017 silam, seorang kepala sekolah di sebuah SD Kabupaten Malang juga jadi tersangka lantaran mencabuli beberapa siswinya.
Advertisement